Adabul Mufrad Bab-225 | Hadits 489: Menentang Hukum adalah Kedzaliman

بسم الله الرحمن الرحيم

📚┃Materi : “Al-Adab Al-Mufrad”
✍🏼Karya : Imam Al-Bukhari رحمه الله تعال
🎙┃Pemateri : Ustadz Deka Mujahidin, S.Pdi حفظه الله تعالى
▪Alumnus STAI Ali Bin Abi Thalib Surabaya
▪Dosen aktif di MABAIS Surakarta
▪Pengajar Ilmu Syar’i Pondok Pesantren Khulafaurrosyidin Cemani
🗓┃Hari : Setiap Hari Ahad Malam Senin
🕰┃Waktu : Ba’da Maghrib – Isya’
🕌┃Tempat : Masjid Al Firdaus Jaten Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo



بَابُ الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ

Bab 225. Kedzaliman adalah Kegelapan

Telah berlalu penjelasan tentang makna Dzalim yaitu menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Sehingga lawan dari dzalim adalah adil.

📖 Hadits ke-489: Menentang Hukum Adalah Kedzaliman

٤٨٩ – حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ أَبِي الضُّحَى قَالَ: اجْتَمَعَ مَسْرُوقٌ وَشُتَيْرُ بْنُ شَكَلٍ فِي الْمَسْجِدِ، فَتَقَوَّضَ إِلَيْهِمَا حِلَقُ الْمَسْجِدِ، فَقَالَ مَسْرُوقٌ: لَا أَرَى هَؤُلَاءِ يَجْتَمِعُونَ إِلَيْنَا إِلَّا لِيَسْتَمِعُوا مِنَّا خَيْرًا، فَإِمَّا أَنْ تُحَدِّثَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ فَأُصَدِّقَكَ أَنَا، وَإِمَّا أَنْ أُحَدِّثَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ فَتُصَدِّقَنِي؟ فَقَالَ: حَدِّثْ يَا أَبَا عَائِشَةَ، قَالَ: هَلْ سَمِعْتَ عَبْدَ اللَّهِ يَقُولُ: الْعَيْنَانِ يَزْنِيَانِ، وَالْيَدَانِ يَزْنِيَانِ، وَالرِّجْلَانِ يَزْنِيَانِ، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، قَالَ: وَأَنَا سَمِعْتُهُ. حسن

489. Sulaiman bin Harb mengabarkan kepada kami, ia berkata: Hammad bin Zaid mengabarkan kepada kami dari Ashim:

Dari Abudh Dhuha, ia berkata, “Masruq dan Syutair berkumpul di masjid. Maka, serentak halayak masjid berkumpul di dekat keduanya. Masruq lalu berkata, “Aku kira mereka tidak berkumpul serta merta untuk menemui kita melainkan karena mereka ingin mendengar hal yang baik dari kita. Maka, apakah engkau akan meriwayatkan dari ‘Abdullah lalu aku membenarkanmu atau aku yang meriwayatkan dari ‘Abdullah lalu engkau membenarkanku?” Syutair berkata, “Riwayatkanlah wahai Abu ‘Aisyah (Masruq).” Masruq lalu berkata, “Apakah engkau pernah mendengar ‘Abdullah berkata, ‘Dua mata berzina, dua tangan berzina, dua kaki berzina, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakannya?”‘ Syu’air menjawab, “Benar, dan aku telah mendengarnya (berkata demikian).” Masruq lalu bertanya, “Apakah engkau pernah mendengar ‘Abdullah berkata, ‘Tidak ada dalam Al-Qur’an satu pun ayat yang lebih mencakup padanya semua yang halal dan yang haram, perintah dan larangan daripada ayat ini, ‘Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat adil dan ihsan serta memberi shadaqah kepada kaum kerabat?”” (An-Nahl: 90). Syu’air menjawab, “Benar, dan aku telah mendengarnya (berkata demikian).” Masruq lalu berkata, “Apakah engkau pernah mendengar Abdullah berkata, ‘Tidak ada dalam Al-Qur’an satu ayat pun yang lebih cepat jalan keluarnya daripada ayat, ‘Dan barang siapa yang Bertakwa kepada Allah, niscaya (Allah) akan memberikan kepadanya jalan keluar?”‘ (AthThalaq: 2).la menjawab, “Benar, dan aku juga mendengarnya.” Masruq lalu berkata, “Apakah engkau pernah mendengar ‘Abdullah berkata, ‘Tidak ada di dalam Al-Qur’an satu ayat pun yang lebih cepat penyerahannya dari firman-Nya, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang berlebih-lebihan terhadap dirinya, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah?”‘ (Az-Zumar: 53). Ia berkata, “Benar, dan aku telah mendengarnya.”

lsnadnya hasan. ‘Ashim yaitu lbnu Abin Nujuud- shaduuq datam periwayatan hadits. Diriwayatkan Sa’id bin Manshur datam kitab As-Sunan.

📃 Penjelasan Kata:

  • Kata فَتَقَوَّضَ : Orang-orang serentak bubar dan bergabung dengan keduanya.
  • Kata اسرع فرجا: Yang paling cepat arahannya pada amal yang mendatangkan pertolongan Allah dalam waktu singkat.
  • Kata أشد تفويضا: Lebih pasrah dan mengembalikan kepada Allah serta menjadikan-Nya Hakim.

📃 Penjelasan:

Hadits ini menjelaskan bahwa segala masalah adalah bertakwa kepada Allah ﷻ. Dan setiap orang memiliki ujiannya masing-masing, tetapi segala permasalahan akan menjadi ringan jika kita meningkatkan ketaqwaan kepadanya.

Dan sesungguhnya kebaikan menghapus keburukan.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Hud Ayat 114:

وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَىِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ ٱلَّيْلِ ۚ إِنَّ ٱلْحَسَنَٰتِ يُذْهِبْنَ ٱلسَّيِّـَٔاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّٰكِرِينَ

Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang laki-laki yang mencium seorang wanita, lalu laki-laki itu datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu, maka turunlah kepada Beliau ayat, “Dan dirikanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” Laki-laki itu berkata, “Apakah ayat ini untukku?” Beliau bersabda, “Untuk orang yang melakukan demikian di kalangan umatku.”

Dalam riwayat Muslim dan para pemilik kitab sunan dari Ibnu Mas’ud disebutkan, “Ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mendapatkan seorang wanita di kebun, lalu aku berbuat segala sesuatu dengannya, hanya saja aku tidak menjima’inya; aku mencium dan memeluknya. Oleh karena itu, lakukanlah terhadapku apa yang engkau kehendaki…dst.”

Seperti shalat yang lima waktu dan shalat-shalat sunat dapat menghapus dosa-dosa kecil, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

« الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ » .

“Shalat yang lima waktu, shalat Jum’at yang satu ke shalat Jum’at berikutnya, dan Ramadhan yang satu ke Ramadhan berikutnya mengapuskan dosa-dosa antara keduanya apabila ia menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim).

🏷 Kandungan Hadits:

1. Zina kedua mata, kedua tangan dan kedua kaki termasuk dosa kecil yang bisa dihapus dengan kebaikan selama ia menjauhi dosa besar.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, “Shalat-shalat lima waktu, dan Jum’at yang satu ke Jum’at yang lainnya …. adalah penghapus dosa (yang dilakukan) antara dua shalat itu selagi ia menjauhi doso-doso besar.”

Dalam riwayat lain: “Shalat-shalat lima waktu, dan Jum’at yang satu ke Jum’at yang lainnya adalah penghapus dosa (yang dilakukan) antara dua shalat itu selagi doso-doso besar tidak sengaja mau dilanggar.’ (Diriwayatkan Muslim).

2. Demikian buruknya perbuatan menentang hukum (baghyu) yang disebutkan dalam ayat di atas. Ayat tersebut menyebutkan dengan lengkap cakupannya berbagai perkara yang halal, haram, perintah dan larangan.

3. Al-baghyu adalah kezhaliman yang bisa menyebabkan timbulnya musibah, penderitaan dan krisis di masyarakat.

4. Boleh membuat majelis ilmu di dalam masjid agar para jama’ah ikut mengambil manfaat dan mengetahui berbagai permasalahan fiqih serta hukum-hukum agama.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *