Larangan Judi dan Bahaya Judi Online

 

Islam secara tegas melarang segala bentuk perjudian karena dampaknya yang merusak akhlak, harta, dan kehidupan sosial. Judi, termasuk dalam bentuk modern seperti judi online, adalah salah satu bentuk perbuatan yang diharamkan karena mengandung unsur memakan harta orang lain dengan cara yang batil, melalaikan manusia dari mengingat Allah, dan menimbulkan permusuhan serta kebencian di antara sesama.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ۝

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنْ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
(QS. Al-Ma’idah: 90–91)

Bahaya Judi Online

Judi online, sebagai bentuk baru dari perjudian, membawa bahaya yang tidak kalah besar dari perjudian tradisional:

  1. Menghancurkan Harta dan Ekonomi
    Judi online sering kali menggunakan uang sebagai taruhan utama. Seseorang dapat kehilangan seluruh hartanya dalam waktu singkat karena godaan untuk terus bermain. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan keridhaan dirinya.”
(HR. Ahmad, no. 20172)

Namun, dalam perjudian, harta diambil dari orang lain dengan cara yang batil, tanpa keridhaan yang benar.

  1. Melalaikan Kewajiban kepada Allah
    Judi membuat pelakunya lalai dari mengingat Allah, shalat, dan tanggung jawab lainnya. Dalam Al-Qur’an, Allah memperingatkan:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ
“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.”
(QS. Thaha: 124)

  1. Merusak Hubungan Sosial
    Permusuhan dan kebencian sering muncul di antara pelaku judi, baik karena kehilangan harta, kecurangan, atau dendam. Allah subhanahu wa ta’ala telah memperingatkan bahwa judi adalah alat setan untuk menanamkan permusuhan di antara manusia.
  2. Kecanduan dan Gangguan Psikologis
    Judi online sering kali dirancang untuk membuat pemain kecanduan, sehingga seseorang terus terjebak dalam lingkaran dosa.

Tobat dan Jalan Kembali kepada Allah

Bagi siapa saja yang terjerumus ke dalam judi, baik tradisional maupun online, pintu tobat selalu terbuka.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَىٰ
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.”
(QS. Thaha: 82)

Meninggalkan judi dan kembali kepada Allah adalah langkah terbaik untuk menjaga hati, harta, dan kehidupan dari kehancuran. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala melindungi kita dari perbuatan judi dalam segala bentuknya dan memberikan kita taufik untuk senantiasa berada di atas jalan-Nya yang lurus.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *