Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 197-198: Menggapai Haji Mabrur dan Etika Ihram

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
📍Jl. Kapten Mulyadi, Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kodepos 57118
Pendahuluan
Bismillâhirrahmânirrahîm. Assalâmu‘alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh.
إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.أَمَّا بَعْدُ:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’anul Karim:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim.” (QS. Ali ‘Imran: 102)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا ۞ يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki amalan-amalanmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang agung.” (QS. Al-Ahzab: 70–71)
Sejatinya perkataan yang paling benar adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Sallallahu ‘Alaihi Wasallam. Seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang diada-adakan dalam agama, karena setiap hal baru yang diada-adakan adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.
Bersyukur atas Taufik dan Hidayah
Ikhwati fillah, jamaah sekalian yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Marilah kita bersyukur ke hadirat Allah Tabaraka wa Ta’ala yang sampai saat ini masih melimpahkan karunia dan kenikmatan-Nya kepada kita semua. Utama dari segala nikmat adalah taufik—kemudahan dan kemampuan yang Allah berikan kepada kita untuk terus menjalankan perintah-perintah-Nya.
Kita senantiasa berharap kepada Allah Azza wa Jalla agar seluruh amalan dan usaha yang kita kerjakan di dunia ini diterima di sisi-Nya kelak ketika saatnya kita menghadap-Nya. Allahumma amîn.
Pembacaan Ayat Tafsir
Pada kesempatan kali ini, kita melanjutkan pembahasan tafsir Surah Al-Baqarah. Sebelumnya kita telah mengupas ayat ke-196, dan kini kita memasuki ayat ke-197 dan 198:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ ۞ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
“Haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barang siapa menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu, maka tidak boleh rafats (berkata/perbuatan keji), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam masa pelaksanaan haji. Apa pun kebaikan yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Berbekallah kamu, sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang berakal! Tidak ada dosa bagimu mencari karunia dari Rabbmu. Maka apabila kamu dicurahkan (berangkat) dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram. Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 197–198)
Waktu Pelaksanaan Haji (Bulan-Bulan Haji)
Pada ayat 196 lalu, Allah memerintahkan kita untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah—dimulai dari mengambil miqat, menunaikan rukun-rukunnya, hingga menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Kemudian pada ayat ke-197, Allah memberikan rincian waktu pelaksanaannya: “Al-hajju ashyurum ma’lûmât” (Haji itu dilakukan pada bulan-bulan yang telah diketahui).
Bulan-bulan haji ini sudah dikenal oleh masyarakat Arab sejak masa lampau, bahkan sebelum kedatangan Islam. Abdullah ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma menegaskan: “Tidak boleh seseorang berihram untuk haji kecuali pada bulan-bulan haji.”
Mengenai rincian bulan haji, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Sebagian pendapat menyatakan bahwa bulan haji mencakup seluruh bulan dalam setahun (namun ini adalah pendapat yang paling lemah).
- Pendapat lain menyatakan mencakup bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan seluruh bulan Dzulhijjah.
- Pendapat mayoritas ulama salaf (sahabat, tabiin, dan ulama setelahnya) menyatakan bahwa bulan-bulan haji dimulai dari 1 Syawal, Dzulqa’dah, hingga 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. inilah yang dimaksud ashyurum ma’lûmât.
Apa Maksud Berihram Sejak Bulan Syawal?
Kalimat “Faman faradha fîhinnal hajja” berarti barang siapa yang memfardukan (mewajibkan) atas dirinya untuk berhaji di bulan-bulan tersebut, yaitu dengan memulai ihram (berniat, mandi di miqat, mengenakan pakaian ihram, dan mengucapkan talbiyah: Labbaikallahumma hajjatan lâ riyâ-a fîhâ wa lâ sum’ah).
Seseorang dibolehkan berniat ihram haji sejak tanggal 1 Syawal. Namun, apakah seluruh rangkaian ritual haji langsung dilakukan sejak Syawal?
Tentu tidak. Maksud dimulainya ihram sejak Syawal atau Dzulqa’dah berlaku bagi jemaah yang mengambil Haji Tamattu’ atau Haji Qiran:
- Haji Tamattu’: Melaksanakan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, lalu bersenang-senang (tahallul dan lepas dari larangan ihram). Baru kemudian pada tanggal 8 Dzulhijjah berniat ihram kembali untuk menunaikan ritual haji.
- Haji Qiran: Menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus. Jemaah berihram sejak di miqat dan terus mempertahankan pakaian serta larangan ihramnya tanpa tahallul hingga seluruh rangkaian ritual haji selesai pada pertengahan Dzulhijjah. Ini merupakan bentuk haji yang paling berat, tetapi inilah cara haji yang dilakukan oleh Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam.
- Haji Ifrad: Melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, kemudian baru menunaikan umrah (sebagaimana yang dilakukan oleh Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau berhalangan/haid saat tiba di Mekkah).
Maka, klaim sebagian pihak yang ingin “mengacak” atau merombak jadwal wukuf haji di luar bulan Dzulhijjah dengan dalih kebebasan waktu adalah pemahaman yang salah. Syariat menetapkan bahwa awal ihramnya bisa dimulai sejak Syawal, tetapi puncak ritualnya (seperti wukuf di Arafah) tetap terikat pada tanggal-tanggal khusus di bulan Dzulhijjah.
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi Rahimahullah memberikan faedah: Jika seseorang karena keterbatasan waktu/perjalanan baru sampai di Mekkah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah (malam Iduladha), lalu ia berniat ihram dan sempat hadir wukuf di Arafah sebelum terbit fajar tanggal 10, maka hajinya tetap sah.
Tiga Larangan Utama Saat Berihram
Ketika seseorang telah berniat dan mengenakan pakaian ihram, Allah menekankan tiga larangan utama yang wajib dijauhi:
1. Rafats (Perbuatan/Perkataan Keji dan Jazirah Syahwat)
Rafats bermakna hubungan suami istri (jima’) beserta segala perantara atau ucapan yang mengarah kepadanya.
Saat berihram, seseorang dilarang bermesraan dengan pasangan, mendiskusikan hal-hal yang membangkitkan syahwat, maupun memandang lawan jenis dengan pandangan liar. Ihram mengajarkan manusia untuk menanggalkan nafsu duniawi dan pakaian kebesarannya—mengingatkan kita kelak saat dibangkitkan dan dikumpulkan di Padang Mahsyar di hadapan Allah tanpa busana dan tanpa alas kaki.
2. Fusûq (Perbuatan Fasik)
Fisq berarti keluar dari ketaatan kepada Allah dengan cara meninggalkan kewajiban atau melanggar larangan agama. Fusûq memiliki cakupan yang lebih luas dibanding rafats, meliputi:
- Berdusta, menipu, atau memfitnah.
- Mencederai, mencela, dan mengganggu orang lain.
- Berperilaku sombong, marah-marah, dan egois.
Perjalanan safar—terutama ibadah haji—pasti menguji kesabaran dan menyingkap watak asli seseorang. Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu pernah berkata bahwa seseorang belum benar-benar mengenal karakter saudaranya jika belum pernah berurusan uang dengannya atau belum pernah melakukan safar bersama.
3. Jidâl (Berbantah-bantahan / Perdebatan)
Jidâl adalah pertengkaran, perselisihan mulut, dan perdebatan yang menimbulkan permusuhan—baik antar sesama jemaah maupun dengan petugas di lapangan.
Keutamaan Haji Mabrur
Melanggar larangan-larangan di atas dapat merusak kesempurnaan pahala haji dan menghalangi seseorang dari predikat Haji Mabrur. Para ulama menjelaskan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak dinodai oleh perbuatan maksiat dan senantiasa dihiasi dengan amal kebaikan.
Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barang siapa yang menunaikan ibadah haji karena Allah, lalu dia tidak berbuat rafats dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali (keesokan harinya) dalam keadaan bersih dari dosa-dosanya sebagaimana pada hari dia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari & Muslim)
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Dan haji mabrur itu tidak ada balasan yang setimpal baginya melainkan surga.” (HR. Muslim)
Pengampunan Dosa dalam Ibadah Haji
Kaidah umum penghapusan dosa melalui amal saleh biasanya hanya berlaku untuk dosa-dosa kecil, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa: 31:
“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil)…”
Dosa besar umumnya memerlukan taubatan nasuha agar diampuni. Namun, ibadah haji memiliki keistimewaan khusus (khususiyah): sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, ibadah haji yang mabrur mampu menghapuskan seluruh dosa—baik dosa kecil maupun dosa besar yang berkaitan dengan hak Allah.
Adapun dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia (hadl-adami), syarat utamanya adalah meminta kehalalan dan maaf secara langsung kepada orang yang pernah kita zalimi sebelum berangkat menunaikan haji.
Penutup
Mengingat keterbatasan waktu, pembahasan ayat ini akan kita lanjutkan pada pertemuan berikutnya bi-idznillâh.
Wallâhu Ta’âla A’lam bish-shawâb.
Rangkuman




