Fadhlul Islam: Kewajiban Masuk ke dalam Islam Secara Kaffah

Kewajiban Masuk ke dalam Islam Secara Kaffah dan Meninggalkan Segala yang Menyelisihinya
- Kitab: Fadhlul Islam (Keutamaan Islam)
- Penulis: Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah
- Pembahasan: Bab Wujūb ad-Dukhūl fil-Islām Kullihi wa Tark Mā Siwāhu (Kewajiban Masuk ke dalam Islam Secara Keseluruhan dan Meninggalkan Segala Sesuatu Selainnya).
- Pembicara: Ustadz Andri Abdul Halim, Lc., M.H. Hafidzahullah
Muqaddimah
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal perbuatan kita. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang dapat menyesatkannya. Sebaliknya, barang siapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabat, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.
Amma ba’du.
Bapak dan Ibu sekalian, semoga Allah merahmati kita semua.
Alhamdulillah, pada malam hari ini Allah Subhanahu wa Ta’ala kembali mempertemukan kita di salah satu rumah-Nya yang mulia. Semoga langkah kita menuju masjid dalam rangka melaksanakan shalat berjamaah dan mempelajari agama Islam, serta memahami warisan ilmu yang ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menjadi amal kebaikan yang memberatkan timbangan amal kita pada hari kiamat kelak.
Pada kesempatan ini, insyaallah kita akan melanjutkan kajian kitab Fadhlul Islam karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah. Kitab ini membahas keutamaan dan keagungan agama Islam.
Kita telah sampai pada pembahasan:
Bab Wujūb ad-Dukhūl fil-Islām Kullihi wa Tark Mā Siwāhu, yaitu kewajiban masuk ke dalam agama Islam secara keseluruhan dan meninggalkan segala sesuatu yang menyelisihinya.
Dalam bab ini, penulis membawakan sejumlah ayat Al-Qur’an yang menunjukkan kewajiban seorang muslim untuk menerima dan mengamalkan Islam secara menyeluruh. Beliau juga menjelaskan beberapa contoh orang yang tidak masuk ke dalam Islam secara kaffah, serta akibat buruk yang ditimbulkan dari sikap tersebut.
Ketika seseorang tidak menerima Islam secara menyeluruh, kemudian mengikuti ajaran dan aturan yang menyelisihi agama Allah, hal itu dapat menjadi sebab munculnya perselisihan dan perpecahan di tengah kaum muslimin. Mereka terpecah menjadi berbagai kelompok yang saling menyalahkan dan bermusuhan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengabarkan bahwa umat ini akan mengalami perpecahan. Kelak, golongan yang selamat adalah mereka yang mengikuti petunjuk Rasulullah dan para sahabatnya.
Oleh karena itu, kita perlu memahami dalil-dalil tentang kewajiban masuk Islam secara kaffah dan meninggalkan segala sesuatu yang bukan bagian dari ajaran Islam.
1. Perintah Masuk Islam Secara Kaffah
Dalil pertama yang dibawakan oleh penulis adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Surah Al-Baqarah ayat 208.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah: 208).
Para ulama memiliki beberapa penafsiran terhadap kata as-silmi dalam ayat tersebut.
Pertama, ada yang menafsirkannya dengan makna perdamaian (al-musālamah). Berdasarkan penafsiran ini, Allah memerintahkan orang-orang beriman agar masuk ke dalam perdamaian dengan Allah, yaitu dengan menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Seorang hamba yang benar-benar ingin mendapatkan keselamatan harus tunduk kepada ketentuan Allah. Jangan sampai ia melakukan sesuatu yang menyebabkan Allah murka dan mendatangkan hukuman-Nya.
Sebagai contoh, orang yang tetap melakukan praktik riba, padahal telah mengetahui larangan Allah, berarti ia tidak menaati ketentuan-Nya. Allah bahkan mengancam orang-orang yang tidak meninggalkan riba dengan peperangan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi. (QS. Al-Baqarah: 279).
Dengan demikian, orang yang benar-benar menginginkan perdamaian dengan Allah adalah orang yang tunduk, patuh, dan menaati syariat-Nya.
Hal ini juga berkaitan dengan hadis qudsi yang menjelaskan ancaman Allah terhadap orang yang memusuhi wali-wali-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam hadis qudsi:
مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ
Barang siapa memusuhi wali-Ku, maka sungguh Aku telah mengumumkan perang terhadapnya. (HR. Bukhari, no. 6502).
Wali-wali Allah adalah orang-orang beriman dan bertakwa yang mendekatkan diri kepada-Nya dengan ketaatan. Memusuhi mereka merupakan perkara yang sangat berbahaya karena Allah telah mengancam pelakunya dengan peperangan.
Kedua, dan inilah penafsiran yang lebih kuat menurut jumhur ulama, kata as-silmi bermakna al-istislām, yaitu penyerahan diri dan ketundukan kepada Allah. Maksudnya, orang-orang beriman diperintahkan untuk masuk ke dalam agama Islam secara keseluruhan.
Konsekuensinya, seorang muslim tidak boleh mengambil ajaran dari luar Islam yang menyelisihi syariat Allah. Ia harus menerima seluruh ajaran Islam dan meninggalkan segala sesuatu yang bertentangan dengannya.
Karena itulah, Allah melanjutkan firman-Nya:
وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah: 208).
Ayat ini menunjukkan bahwa mengikuti langkah-langkah setan bertentangan dengan sikap masuk Islam secara kaffah.
Allah telah menjelaskan bahwa setan merupakan musuh yang nyata bagi manusia. Bahkan, Allah memerintahkan kita agar menjadikannya sebagai musuh.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا ۚ إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ
Sungguh, setan itu musuh bagimu, maka perlakukanlah ia sebagai musuh, karena sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya agar mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala. (QS. Fathir: 6).
Orang yang mengikuti langkah-langkah setan berarti tidak menjadikan setan sebagai musuh. Bahkan, secara tidak langsung ia menjadikan setan sebagai pihak yang diikuti dan dituruti.
Lantas, apa yang dimaksud dengan langkah-langkah setan?
Makna langkah-langkah setan
Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah, salah seorang imam besar dalam bidang tafsir, menjelaskan bahwa langkah-langkah setan mencakup segala sesuatu yang menyelisihi hukum dan syariat Islam.
Beliau menjelaskan bahwa orang-orang beriman diperintahkan untuk mengamalkan seluruh syariat Islam, membenarkannya, serta menjalankannya melalui ucapan dan perbuatan. Pada saat yang sama, mereka harus meninggalkan jalan-jalan setan yang dilarang oleh Allah.
Di antara contohnya adalah:
- Mengikuti aturan dan kebiasaan agama lain yang bertentangan dengan syariat Islam.
- Mengistimewakan hari Sabtu sebagai hari raya keagamaan sebagaimana pengistimewaan yang menjadi bagian dari ajaran agama lain.
- Mengikuti berbagai tradisi dan ajaran agama selain Islam yang menyelisihi syariat Allah.
Dengan demikian, segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan syariat Islam termasuk perkara yang harus dijauhi oleh seorang muslim.
2. Bahaya Mengimani Sebagian Ajaran dan Mengingkari Sebagian yang Lain
Contoh lain orang yang tidak masuk Islam secara kaffah adalah mereka yang hanya menerima sebagian ajaran Al-Qur’an, tetapi menolak sebagian lainnya.
Mereka memilih ayat dan hukum yang sesuai dengan keinginan, kepentingan, atau hawa nafsunya. Adapun ajaran yang dirasa tidak sesuai dengan kepentingan duniawi, bisnis, atau keinginan mereka, justru ditinggalkan.
Mereka mencari dalil yang mendukung kepentingannya, tetapi mengabaikan dalil yang tidak sesuai dengan keinginannya.
Sikap seperti ini merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap perintah Allah untuk menerima Islam secara keseluruhan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا أُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
Sesungguhnya orang-orang yang ingkar kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud membeda-bedakan antara keimanan kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan, “Kami beriman kepada sebagian dan kami mengingkari sebagian yang lain,” serta bermaksud mengambil jalan tengah antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang kafir yang sebenarnya. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir itu azab yang menghinakan. (QS. An-Nisa: 150–151).
Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang membeda-bedakan keimanan terhadap Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan menerima sebagian dan mengingkari sebagian lainnya, termasuk orang-orang kafir.
Demikian pula, Allah mencela Bani Israil yang menerima sebagian isi kitab, tetapi mengingkari sebagian lainnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
Apakah kamu beriman kepada sebagian Kitab (Taurat) dan ingkar kepada sebagian yang lain? Maka tidak ada balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kamu, selain kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Kiamat mereka dikembalikan kepada azab yang paling berat. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah: 85).
Ayat ini menjadi peringatan keras agar kita tidak mengikuti perilaku tersebut.
Seorang muslim wajib mengimani seluruh ajaran Islam. Ia tidak boleh hanya menerima perkara yang sesuai dengan seleranya, kemudian menolak perkara yang tidak sesuai dengan keinginannya.
Ketika ada perintah Allah yang belum mampu dikerjakan, hal itu berbeda dengan mengingkari perintah tersebut. Ketidakmampuan melaksanakan suatu kewajiban tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak kebenaran ajaran Islam.
Kita wajib mengimani seluruh syariat Allah, kemudian berusaha mengamalkannya sesuai kemampuan secara maksimal.
3. Mengamalkan Syariat Sesuai Kemampuan Secara Maksimal
Dalam Islam, ada perbedaan antara perkara yang harus ditinggalkan dan perkara yang harus dikerjakan.
Untuk perkara yang diharamkan, seorang muslim wajib meninggalkannya. Ia tidak boleh menjadikan kebiasaan, kesenangan, atau kepentingan pribadi sebagai alasan untuk terus melakukan sesuatu yang telah Allah larang.
Meninggalkan kemaksiatan memang terkadang membutuhkan perjuangan, terutama jika seseorang sudah terbiasa melakukannya. Namun, ia harus berusaha meninggalkannya karena ketaatan kepada Allah.
Adapun perkara yang diperintahkan, baik wajib maupun sunah, hendaknya dikerjakan sesuai kemampuan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًا لِأَنْفُسِكُمْ ۗ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu, dengarlah serta taatlah, dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu. Dan barang siapa dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. At-Taghabun: 16).
Maksudnya, seorang muslim hendaknya mengerahkan seluruh kemampuan yang dimilikinya dalam menjalankan ketaatan kepada Allah. Bukan sekadar mengerjakan kewajiban pada batas minimal, sementara masih ada kemampuan untuk melakukan lebih baik.
Sebagai contoh adalah kewajiban shalat.
Shalat wajib tetap menjadi kewajiban seseorang selama akalnya masih berfungsi dan ia masih termasuk orang yang terkena kewajiban syariat, meskipun sedang sakit atau tidak mampu bergerak seperti biasanya.
Orang yang sakit tetap harus melaksanakan shalat sesuai kemampuannya:
- Jika mampu berdiri, ia shalat dengan berdiri.
- Jika tidak mampu berdiri, ia shalat dengan duduk.
- Jika tidak mampu duduk, ia shalat dengan berbaring.
- Jika tidak mampu berbaring dengan posisi biasa, ia dapat shalat sesuai posisi yang mampu dilakukan.
- Jika tidak mampu melakukan gerakan shalat, ia melaksanakannya dengan isyarat sesuai kemampuannya.
Demikian pula ibadah puasa dan kewajiban lainnya. Semuanya dilaksanakan sesuai ketentuan syariat dan kemampuan seseorang.
Begitu juga dengan amalan-amalan sunah. Seorang muslim hendaknya berusaha mengerjakannya sesuai kemampuan.
Intinya, seluruh ajaran Islam harus kita imani. Adapun dalam pelaksanaannya, kita berusaha semaksimal mungkin sesuai kemampuan yang Allah berikan.
Tidak mampu mengerjakan suatu amalan bukan berarti boleh mengingkari kebenaran ajaran tersebut.
Inilah prinsip penting dalam memahami kewajiban masuk Islam secara kaffah.
4. Bahaya Berhukum kepada Selain Hukum Allah
Penulis kemudian membawakan ayat lain yang menjelaskan contoh orang yang mengaku beriman, tetapi tidak mau menerima ketentuan Allah dan Rasul-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 60:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Tetapi mereka masih menginginkan ketetapan hukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka dengan kesesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisa: 60).
Ayat ini menjelaskan tentang orang-orang yang mengaku beriman kepada Al-Qur’an dan kitab-kitab yang diturunkan kepada para nabi sebelumnya. Akan tetapi, ketika menghadapi persoalan, mereka justru ingin berhukum kepada thaghut, yaitu segala sesuatu yang dijadikan sebagai tandingan terhadap ketentuan Allah dalam perkara yang seharusnya tunduk kepada hukum-Nya.
Padahal, mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut.
Inilah salah satu contoh orang yang tidak menerima Islam secara keseluruhan. Mereka mengaku sebagai muslim dan mengaku beriman kepada wahyu Allah, tetapi ketika diminta untuk mengikuti ketentuan syariat, mereka justru berpaling dan mencari hukum selain hukum Allah.
Dalam kehidupan sehari-hari, syariat Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah ritual seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Islam juga memberikan petunjuk dalam berbagai aspek kehidupan manusia.
Di antaranya:
- Urusan rumah tangga: Islam mengatur pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, pendidikan anak, serta hubungan antaranggota keluarga.
- Urusan ekonomi: Islam mengatur perdagangan, jual beli, utang-piutang, sewa-menyewa, dan larangan riba.
- Urusan muamalah: Islam memberikan aturan mengenai hubungan antarmanusia agar tidak terjadi kezaliman dan pelanggaran hak.
- Urusan kehidupan bermasyarakat: Islam memberikan pedoman mengenai keadilan, amanah, tanggung jawab, dan hubungan sosial.
- Urusan pemerintahan: Islam memiliki prinsip-prinsip syariat yang mengatur keadilan, kepemimpinan, dan tanggung jawab terhadap masyarakat.
Karena itu, tidak benar jika seseorang menganggap agama hanya berkaitan dengan aktivitas di masjid, sedangkan kehidupan di luar masjid tidak ada hubungannya dengan agama.
Pemahaman yang memisahkan urusan agama dari kehidupan dunia secara mutlak merupakan pemahaman yang menyimpang dari kesempurnaan ajaran Islam.
Kesempurnaan Islam sebagai pedoman kehidupan
Apabila kita mempelajari kitab-kitab fikih karya para ulama, kita akan mengetahui betapa luas dan lengkapnya pembahasan Islam mengenai kehidupan manusia.
Kitab-kitab fikih tidak hanya membahas shalat, puasa, zakat, dan haji. Pembahasannya juga mencakup berbagai persoalan kehidupan, mulai dari ibadah, muamalah, pernikahan, perdagangan, hingga berbagai persoalan lainnya.
Sebagai contoh, kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi rahimahullah merupakan salah satu kitab fikih yang sangat luas pembahasannya dan terdiri dari banyak jilid.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang sempurna dan memberikan petunjuk bagi kehidupan manusia.
Oleh karena itu, seorang muslim tidak seharusnya mencari petunjuk yang menyelisihi syariat Allah, sementara Allah telah memberikan petunjuk melalui wahyu-Nya dan penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
5. Larangan Memecah Belah Agama dan Membentuk Kelompok yang Menyimpang
Contoh berikutnya yang dibawakan dalam pembahasan ini adalah orang-orang yang memecah belah agama mereka menjadi berbagai kelompok.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ ۚ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi berkelompok-kelompok, engkau (Muhammad) tidak termasuk sedikit pun dari mereka. Sesungguhnya urusan mereka (terserah) kepada Allah. Kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat. (QS. Al-An’am: 159).
Ayat ini merupakan peringatan agar kaum muslimin tidak memecah belah agama dan menjadikannya sebagai kelompok-kelompok yang saling bermusuhan.
Seharusnya kaum muslimin bersatu di atas petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka tidak boleh menjadikan kelompok, tokoh, atau organisasi sebagai ukuran kebenaran yang mengalahkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Ketika seseorang lebih mengutamakan pendapat kelompoknya daripada petunjuk Rasulullah, maka hal tersebut dapat menjadi sebab munculnya perselisihan dan perpecahan.
Masing-masing kelompok merasa paling benar, kemudian merendahkan kelompok lainnya. Bahkan, tidak jarang perbedaan tersebut berkembang menjadi permusuhan.
Perpecahan umat telah dikabarkan oleh Rasulullah
Perpecahan bukan hanya terjadi pada umat Islam. Umat-umat terdahulu juga mengalami hal yang serupa.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa umat ini akan terpecah menjadi beberapa golongan.
Dalam sebuah hadis disebutkan:
وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ، ثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ، وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ
Sesungguhnya umat ini akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Tujuh puluh dua golongan berada di neraka dan satu golongan berada di surga, yaitu al-jama’ah. (HR. Abu Dawud, no. 4597, dengan redaksi yang diriwayatkan dalam pembahasan perpecahan umat).
Hadis ini memberikan peringatan bahwa perpecahan merupakan perkara yang serius. Keselamatan bukan ditentukan oleh banyaknya pengikut atau fanatisme terhadap suatu kelompok, melainkan dengan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam riwayat lain, ketika para sahabat bertanya tentang golongan yang selamat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan:
مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي
Yaitu golongan yang mengikuti jalan yang aku dan para sahabatku berada di atasnya.
Riwayat ini masyhur disebutkan dalam pembahasan hadis perpecahan umat, di antaranya dalam Jami’ at-Tirmidzi, no. 2641.
Dengan demikian, ukuran kebenaran dalam beragama adalah mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebab munculnya perpecahan
Salah satu sebab munculnya perpecahan adalah ketika seseorang tidak lagi menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sebagai rujukan utama dalam memahami agama.
Mereka justru mengikuti tokoh-tokoh atau kelompok tertentu, kemudian menjadikan pemahaman kelompok tersebut sebagai ukuran kebenaran.
Dalam sejarah umat Islam, muncul berbagai kelompok yang menyimpang dalam masalah akidah. Di antaranya:
- Khawarij, yang memiliki penyimpangan dalam memahami persoalan iman dan kekufuran. Di antara penyimpangannya adalah mengkafirkan pelaku dosa besar.
- Syiah Rafidhah, yang memiliki sejumlah penyimpangan dalam masalah akidah dan sikap terhadap para sahabat.
- Mu’tazilah, yang memiliki penyimpangan dalam sejumlah prinsip akidah.
- Murji’ah, yang menyimpang dalam pembahasan hakikat iman dan amal.
- Jahmiyah, yang memiliki penyimpangan dalam persoalan akidah, khususnya pembahasan nama dan sifat Allah.
Munculnya kelompok-kelompok tersebut menjadi salah satu sebab perselisihan dan permusuhan di tengah kaum muslimin.
Sebagai contoh, di antara penyimpangan Khawarij adalah menganggap pelaku dosa besar telah keluar dari Islam dan menjadi kafir. Mereka kemudian menjadikan keyakinan tersebut sebagai alasan untuk memerangi dan membunuh kaum muslimin yang mereka anggap kafir.
Padahal, pemahaman tersebut menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pemahaman para sahabat.
Karena itu, dalam memahami agama, kita tidak boleh hanya mengikuti pendapat seseorang tanpa mengembalikannya kepada dalil dan pemahaman generasi terbaik umat ini.
6. Bahaya Mengikuti Tradisi dan Amalan yang Tidak Diajarkan Rasulullah
Perpecahan juga dapat muncul karena seseorang mengikuti berbagai amalan yang tidak memiliki dasar dalam ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Terkadang suatu amalan telah dilakukan secara turun-temurun selama bertahun-tahun. Karena sudah menjadi kebiasaan, masyarakat kemudian menganggapnya sebagai bagian dari ibadah agama.
Bahkan, ketika ada orang yang mengingatkan bahwa amalan tersebut tidak memiliki tuntunan dari Rasulullah dan para sahabat, orang yang mengingatkan justru dimusuhi.
Padahal, dalam urusan agama, kita harus mengembalikan segala bentuk ibadah kepada tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allah telah menyempurnakan agama ini melalui Rasul-Nya. Oleh karena itu, kita tidak boleh membuat ajaran baru dalam agama, kemudian menganggapnya sebagai bagian dari syariat yang harus diikuti.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barang siapa mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami ini yang bukan bagian darinya, maka amalan itu tertolak. (HR. Bukhari, no. 2697 dan Muslim, no. 1718).
Hadis ini menjadi landasan penting bahwa amalan yang dimaksudkan sebagai ibadah harus memiliki tuntunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasarkan tuntunan kami, maka amalan itu tertolak. (HR. Muslim, no. 1718).
Dengan demikian, seorang muslim harus berhati-hati terhadap amalan yang dianggap sebagai ibadah, tetapi tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya.
Jangan sampai seseorang membela suatu amalan hanya karena diwariskan oleh guru atau tokoh yang dikaguminya, sementara ia tidak mau mengembalikannya kepada dalil.
Kecintaan kepada guru dan ulama harus tetap berada di bawah kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Jika seseorang benar-benar masuk Islam secara kaffah, ia harus menerima seluruh ajaran yang berasal dari Rasulullah dan meninggalkan segala sesuatu yang menyelisihinya.
Mengikuti Rasulullah, bukan fanatisme kelompok
Dalam memahami agama, kita harus mengutamakan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
Kita tidak boleh menjadikan pendapat tokoh tertentu sebagai sesuatu yang tidak boleh dikritisi, seolah-olah semua perkataannya pasti benar.
Para ulama pun mengajarkan agar setiap pendapat dikembalikan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Oleh karena itu, ketika ditemukan suatu amalan yang tidak memiliki landasan dalam agama, seorang muslim hendaknya bersikap objektif dan mengutamakan kebenaran berdasarkan dalil.
Sikap fanatik terhadap kelompok atau tradisi yang menyelisihi syariat dapat menjadi penghalang seseorang untuk menerima Islam secara kaffah.
7. Konsekuensi Masuk Islam Secara Kaffah
Dari seluruh dalil yang telah dijelaskan, dapat kita pahami bahwa masuk Islam secara kaffah memiliki beberapa konsekuensi penting.
Pertama, mengimani seluruh ajaran Islam.
Seorang muslim wajib membenarkan seluruh perkara yang Allah turunkan dan Rasulullah ajarkan. Tidak boleh hanya mengimani sebagian, kemudian mengingkari sebagian lainnya.
Kedua, mengamalkan syariat sesuai kemampuan.
Kita wajib berusaha menjalankan perintah Allah semaksimal mungkin. Jika belum mampu melaksanakan suatu kewajiban karena keterbatasan yang dibenarkan syariat, maka ia mengerjakannya sesuai kemampuannya tanpa mengingkari kewajiban tersebut.
Ketiga, meninggalkan seluruh larangan Allah.
Seorang muslim harus berusaha meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan. Tidak boleh mempertahankan kemaksiatan hanya karena sudah menjadi kebiasaan atau sesuai dengan kepentingan pribadi.
Keempat, tidak mengikuti ajaran yang menyelisihi Islam.
Kita wajib meninggalkan segala bentuk aturan, tradisi, dan keyakinan yang bertentangan dengan syariat Allah.
Kelima, tidak memecah belah agama.
Kita harus menjaga persatuan kaum muslimin di atas Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman para sahabat. Jangan sampai fanatisme terhadap kelompok atau tokoh menyebabkan kita menyelisihi petunjuk Rasulullah.
Keenam, tidak membuat perkara baru dalam agama.
Setiap amalan yang diniatkan sebagai ibadah harus memiliki landasan dari syariat. Jangan sampai sesuatu yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah dianggap sebagai bagian dari agama.
Penutup
Pembahasan dalam bab ini mengingatkan kita tentang kewajiban seorang muslim untuk masuk ke dalam agama Islam secara kaffah.
Islam bukanlah agama yang boleh dipilih sebagian ajarannya sesuai keinginan manusia. Kita tidak boleh mengambil perkara yang sesuai dengan hawa nafsu, kemudian meninggalkan perkara yang tidak sesuai dengan kepentingan duniawi.
Seluruh ajaran Islam wajib kita imani. Adapun dalam pelaksanaannya, kita berusaha mengamalkannya sesuai kemampuan secara maksimal.
Kita juga harus meninggalkan segala sesuatu yang menyelisihi syariat Allah, termasuk ajaran agama lain, langkah-langkah setan, serta berbagai amalan yang tidak memiliki tuntunan dalam agama.
Jangan sampai kita mengaku sebagai seorang muslim, tetapi dalam kehidupan sehari-hari justru lebih mengutamakan hawa nafsu, tradisi, pendapat kelompok, atau aturan yang bertentangan dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.
Demikian pula, jangan sampai perbedaan pemahaman menjadikan kaum muslimin terpecah belah dan saling bermusuhan. Hendaknya kita senantiasa mengembalikan seluruh urusan agama kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk menerima, memahami, dan mengamalkan seluruh ajaran Islam secara kaffah serta menjauhkan kita dari segala perkara yang menyelisihi agama-Nya.
Pada kesempatan kajian ini, pembahasan dicukupkan sampai pada tiga dalil ayat Al-Qur’an yang telah dijelaskan. Adapun perkataan Ibnu Abbas dan beberapa hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan pembahasan ini akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya, insyaallah.
Doa Kafaratul Majelis
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
Maha Suci Engkau, ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan bertobat kepada-Mu.
Poster Ringkasan

*****



