Kitab Fiqih Al-Wajiz: Larangan Shalat di Tempat Tertentu dan Keutamaan Adzan

Bismillah
Pembahasan Kitab Fiqih Al-Wajiz: Larangan Shalat di Tempat Tertentu dan Keutamaan Adzan
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan atas urusan dunia dan agama. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad ﷺ.
Kitab yang kita pelajari bersama ini, Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, tidak membahas atau terikat secara khusus pada satu mazhab tertentu. Sebagaimana kita ketahui, di antara mazhab fiqih yang paling populer adalah empat mazhab utama, yaitu Abu Hanifah (Nu’man bin Tsabit), Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hambal. Di samping itu, ada pula mazhab lain seperti Mazhab Azh-Zhahiri dari Ibn Hazm Al-Andalusi dan Mazhab Sufyan At-Tsauri. Meskipun demikian, pembahasan dalam kitab ini memang secara umum lebih cenderung merujuk pada Mazhab Hambali.
1. Menyelesaikan Shalat Sunah Saat Ikamah Dikumandangkan
Sebelum melangkah ke bab berikutnya, perlu ditegaskan kembali mengenai hukum Shalat sunah ketika ikamah sudah dikumandangkan. Apabila ikamah telah berkumandang, tidak diperbolehkan memulai atau melanjutkan Shalat sunah. Amalan yang wajib harus lebih didahulukan daripada yang sunah. Jika seseorang sedang Shalat sunah lalu ikamah dikumandangkan, ia hendaknya membatalkan Shalat sunahnya agar dapat bergabung bersama jamaah untuk melaksanakan Shalat wajib.
2. Tempat-Tempat yang Dilarang untuk Shalat
Pada dasar hukumnya, seluruh permukaan bumi adalah suci dan dapat dijadikan tempat Shalat. Keutamaan ini merupakan salah satu keistimewaan yang dikhususkan bagi Nabi Muhammad ﷺ dan umatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فُضِّلْتُ عَلَى الأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ: أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الكَلِمِ، وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ، وَأُحِلَّتْ لِيَ المَغَانِمُ، وَجُعِلَتْ لِيَ الأَرْضُ طَهُورًا وَمَسْجِدًا، وَأُرْسِلْتُ إِلَى الخَلْقِ كَافَّةً، وَخُتِمَ بِيَ النَّبِيُّونَ»
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Aku diberi keutamaan di atas para nabi dengan enam perkara: Aku diberi Jawami’ul Kalim (ungkapan ringkas namun padat makna), aku ditolong dengan rasa takut yang dicekamkan ke dalam hati musuh, dihalalkan bagiku harta rampasan perang (ghanimah), dijadikan bagiku bumi sebagai pembersih dan tempat sujud (masjid), aku diutus kepada seluruh makhluk, dan para nabi ditutup denganku.” (HR. Muslim No. 523)
Meski seluruh bumi pada dasarnya suci, terdapat beberapa tempat khusus yang dilarang untuk dijadikan tempat Shalat berdasarkan dalil-dalil yang sahih:
Kuburan (Makam)
Dilarang keras mendirikan Shalat di area kuburan atau di masjid yang di dalamnya terdapat makam. Rasulullah ﷺ bersabda 5 hari sebelum beliau wafat:
عَنْ جُنْدُبِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ بِخَمْسٍ وَهُوَ يَقُولُ: «أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا القُبُورَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ»
Dari Jundub bin ‘Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lima hari sebelum beliau wafat: “Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian dahulu menjadikan kuburan nabi-nabi dan orang-orang saleh mereka sebagai masjid. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari perbuatan tersebut.” (HR. Muslim No. 532)
Kamar Mandi / WC
Berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ المَقْبَرَةَ وَالحَمَّامَ»
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seluruh bumi adalah tempat sujud (masjid) kecuali kuburan dan tempat mandi/WC.” (HR. Abu Dawud No. 492, At-Tirmidzi No. 317, disahihkan oleh Al-Albani)
Kandang Unta
Shalat di tempat menderumnya unta dilarang karena kandang unta merupakan tempat berkumpulnya setan. Hal ini berbeda dengan kandang kambing yang diperbolehkan.
عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ فِي مَبَارِكِ الإِبِلِ، فَقَالَ: «لاَ تُصَلُّوا فِي مَبَارِكِ الإِبِلِ، فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِي مَرَابِضِ الغَنَمِ، فَقَالَ: «صَلُّوا فِيَهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ»
Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang Shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab: “Janganlah kalian Shalat di tempat menderumnya unta, karena tempat itu mengandung unsur setan.” Lalu beliau ditanya tentang Shalat di kandang kambing, beliau menjawab: “Shalatlah di dalamnya, karena kandang kambing membawa keberkahan.” (HR. Abu Dawud No. 184, At-Tirmidzi No. 348, disahihkan oleh Al-Albani)
3. Fiqih dan Hukum Azan
Azan secara bahasa dan istilah adalah pemberitahuan atau pengumuman masuknya waktu Shalat dengan menggunakan lafaz-lafaz tertentu yang telah disyariatkan.
Hukum mengumandangkan azan adalah wajib (fardhu kifayah) bagi jamaah laki-laki apabila waktu Shalat telah tiba. Perintah ini bersumber dari hadits Malik bin Al-Huwairith radhiyallahu ‘anhu:
عَنْ مَالِكِ بْنِ الحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ، وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ»
Dari Malik bin Al-Huwairith radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila waktu Shalat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan untuk kalian, dan hendaklah yang paling tua (atau paling utama ilmu/hafalan Al-Qur’annya) di antara kalian menjadi imam.” (HR. Al-Bukhari No. 628, Muslim No. 674)
Keutamaan bagi seorang muazin (pengumandang azan) sangatlah besar pada hari kiamat kelak. Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ مُعَاوِيَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «المُؤَذِّنُونَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ القِيَامَةِ»
Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Para muazin adalah orang yang paling panjang lehernya (paling mulia dan paling terlihat keunggulannya) pada hari kiamat.” (HR. Muslim No. 387)
Selain itu, seluruh makhluk hidup maupun benda mati yang mendengar suara azan akan menjadi saksi kebaikan bagi muazin di akhirat kelak, sebagaimana diterangkan dalam riwayat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu.
4. Sesi Tanya Jawab Ringkas
- Tanya: Bolehkah melaksanakan Shalat Syuruk (Dhuha di awal waktu) jika kita harus berpindah ke lantai bawah masjid untuk menyiapkan konsumsi jamaah?
- Jawab: Boleh, selama masih berada di lingkungan kompleks masjid dan perpindahan tersebut didasari oleh adanya hajat atau tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
- Tanya: Bagaimana hukum keutamaan Shalat bagi wanita di rumah dibandingkan di masjid?
- Jawab: Meskipun wanita diperbolehkan pergi ke masjid dan tidak boleh dilarang, Shalat wanita di rumahnya tetap jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya di sisi Allah ﷻ.
- Tanya: Apakah boleh menembok atau membangun kuburan secara megah?
- Jawab: Tidak boleh. Para sahabat dan generasi terbaik Islam senantiasa menjaga kesederhanaan pemakaman tanpa membangun bangunan megah di atasnya, guna menghindarkan umat dari sikap ghuluw (berlebihan) dan pengkultusan.
- Tanya: Bolehkah melaksanakan Shalat di dalam gereja?
- Jawab: Shalat di gereja diperbolehkan apabila tempat tersebut bersih dari patung, gambar, atau simbol-simbol peribadatan syirik. Para sahabat seperti Umar bin Khattab pernah melakukan hal serupa dengan syarat tempat tersebut suci dan bebas dari simbol kemusyrikan.
- Tanya: Apakah sah mengumandangkan azan menggunakan rekaman suara?
- Jawab: Tidak diperbolehkan. Azan adalah amalan ibadah langsung yang dipersyaratkan dikumandangkan oleh seorang muslim secara berniat (mubasyarah), bukan sekadar memutar rekaman audio.
- Tanya: Apakah patokan masuknya waktu Shalat adalah suara azan di masjid atau indikator jadwal/aplikasi di ponsel?
- Jawab: Patokan utama masuknya waktu Shalat menurut syariat adalah posisi dan pergerakan matahari. Azan atau jadwal di aplikasi ponsel hanyalah sarana penunjuk waktu. Jika waktu Shalat memang sudah pasti masuk berdasarkan pergerakan matahari/jadwal yang akurat, seseorang diperbolehkan melaksanakan Shalat walau azan di masjid terdekat belum dikumandangkan.
Poster Ringkasan




