Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 197–199: Ketentuan dan Larangan dalam Ibadah Haji

Kita masih melanjutkan pembahasan tafsir Surah Al-Baqarah. Pada pertemuan sebelumnya, kita telah membahas sebagian dari ayat ke-197. Sekarang kita akan kembali membaca ayat ke-197 beserta dua ayat setelahnya.
Surah Al-Baqarah Ayat 197–199:
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
اَلۡحَجُّ اَشۡهُرٌ مَّعۡلُوۡمٰتٌ ۚ فَمَنۡ فَرَضَ فِيۡهِنَّ الۡحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوۡقَۙ وَلَا جِدَالَ فِى الۡحَجِّ ؕ وَمَا تَفۡعَلُوۡا مِنۡ خَيۡرٍ يَّعۡلَمۡهُ اللّٰهُ ؕ وَتَزَوَّدُوۡا فَاِنَّ خَيۡرَ الزَّادِ التَّقۡوٰى وَاتَّقُوۡنِ يٰٓاُولِى الۡاَلۡبَابِ ١٩٧ لَيۡسَ عَلَيۡکُمۡ جُنَاحٌ اَنۡ تَبۡتَغُوۡا فَضۡلًا مِّنۡ رَّبِّکُمۡؕ فَاِذَآ اَفَضۡتُمۡ مِّنۡ عَرَفٰتٍ فَاذۡکُرُوا اللّٰهَ عِنۡدَ الۡمَشۡعَرِ الۡحَـرَامِ وَاذۡکُرُوۡهُ کَمَا هَدٰٮکُمۡۚ وَاِنۡ کُنۡتُمۡ مِّنۡ قَبۡلِهٖ لَمِنَ الضَّآ لِّيۡنَ ١٩٨ ثُمَّ اَفِيۡضُوۡا مِنۡ حَيۡثُ اَفَاضَ النَّاسُ وَاسۡتَغۡفِرُوا اللّٰهَؕ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ ١٩٩
(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafaṡ), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku Wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat! Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat orang banyak bertolak (Arafah) dan mohonlah ampunan kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji
Pada pembahasan sebelumnya, kita telah mengulas bagian dari ayat ke-197, di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ
“Haji itu (dilakukan pada) bulan-bulan yang telah diketahui.”
Yang dimaksud dengan asyhurun ma’lumat (bulan-bulan yang telah diketahui) adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Maksud ayat ini adalah pelaksanaan sebagian dari manasik haji. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, haji terbagi menjadi tiga jenis:
- Haji Tamattu’, yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian melaksanakan ibadah haji.
- Haji Qiran, yaitu menggabungkan niat umrah dan haji secara bersamaan tanpa tahallul di antara keduanya.
- Haji Ifrad, yaitu melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, kemudian umrah setelahnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ
“Barang siapa menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu…”
Artinya, siapa saja yang telah menetapkan niat untuk berhaji dan mengenakan ihram pada bulan-bulan tersebut, maka ia telah memasuki rangkaian ibadah haji.
Bagi jamaah yang mengambil Haji Tamattu’ atau Haji Qiran, mereka dapat memulai umrah sejak bulan Syawal. Pelaku Haji Tamattu’ setelah menyelesaikan umrah dapat bertahallul dan terbebas dari larangan ihram sampai tanggal 8 Dzulhijjah, yaitu hari Tarwiyah. Pada hari tersebut mereka kembali berihram untuk melaksanakan haji.
Adapun pelaku Haji Qiran, sejak menggabungkan niat umrah dan haji, ia tetap dalam keadaan ihram sampai seluruh rangkaian ibadah hajinya selesai.
Adapun amalan wajib dan rukun haji secara khusus dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga berakhir pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Larangan-Larangan Saat Ihram
Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan peringatan kepada orang yang telah berniat haji dan mengenakan ihram:
1. Tidak Boleh Berbuat Rafats
فَلَا رَفَثَ
Rafats mencakup segala bentuk perkataan atau perbuatan yang menjadi pendahulu atau pemicu hubungan suami istri (jima’).
Ketika seseorang telah mengenakan ihram, ia harus menahan diri dari kata-kata mesra, rayuan, maupun sikap romantis kepada pasangannya, meskipun pasangan tersebut halal baginya.
Jika kepada pasangan yang halal saja dilarang, tentu larangannya lebih keras apabila dilakukan terhadap wanita yang bukan mahram.
2. Tidak Boleh Berbuat Fusuq
وَلَا فُسُوقَ
Fusuq berarti keluar dari ketaatan kepada Allah dengan melakukan maksiat dan dosa, baik melalui perbuatan maupun perkataan.
Karena itu, seorang yang sedang melaksanakan ibadah haji harus benar-benar menjaga dirinya dari segala bentuk kemaksiatan.
3. Tidak Boleh Berbuat Jidal
وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Jidal bermakna percekcokan, adu mulut, pertengkaran, atau perselisihan.
Semua hal tersebut harus dijauhi selama seseorang menjalankan ibadah haji maupun umrah.
Ketiga perkara ini dilarang karena dapat mengurangi bahkan menghilangkan kemabruran ibadah haji seseorang.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ حَجَّ لِلهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barang siapa berhaji karena Allah, lalu ia tidak berkata kotor (rafats) dan tidak berbuat fasik, maka ia kembali seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Al-Bukhari, nomor 1521).
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
Rasululah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR. Bukhari nomor 1773 dan Muslim nomor 1349, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).
Karena itu, seorang yang menginginkan haji yang mabrur harus menjaga dirinya dari rafats, fusuq, dan jidal.
Dorongan untuk Berbuat Kebaikan dan Membawa Bekal
Setelah menyebutkan larangan-larangan tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan motivasi untuk melakukan kebaikan:
وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ
“Dan apa pun kebaikan yang kamu kerjakan, niscaya Allah mengetahuinya.”
Kata khair dalam ayat ini bersifat umum. Artinya, kebaikan apa pun yang kita lakukan selama melaksanakan haji dan umrah, sekecil apa pun, diketahui oleh Allah dan tidak akan sia-sia.
Banyak kebaikan yang dapat dilakukan di Tanah Suci. Misalnya membantu orang yang membutuhkan petunjuk jalan, menolong orang tua yang kesulitan membawa barang, membantu orang lain menyeberang, mendahulukan orang yang lebih tua, serta tidak berdesak-desakan dengan jamaah lain.
Dalam melakukan amalan sunnah pun kita tidak boleh memaksakan diri hingga mengganggu orang lain.
Contohnya adalah mencium Hajar Aswad. Mencium Hajar Aswad merupakan sunnah apabila memungkinkan dan keadaan memungkinkan. Namun jika kondisi tidak memungkinkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkan untuk memberikan isyarat. Jangan sampai demi mengejar suatu amalan sunnah seseorang justru melakukan perkara yang haram, seperti sengaja berdesakan atau bersenggolan dengan lawan jenis.
Menjaga diri agar tidak mengganggu jamaah lain, tidak berteriak-teriak ketika tawaf atau sa’i, bersedekah, dan saling memaafkan juga merupakan bentuk kebaikan.
Di Tanah Suci, kesabaran dan pengendalian diri benar-benar diuji.
Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian berfirman:
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ
“Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.”
Ayat ini berkaitan dengan jamaah haji dari Yaman yang dahulu berangkat ke Makkah tanpa membawa bekal yang mencukupi. Mereka hanya membawa sedikit bekal sampai ke Makkah, kemudian meminta-minta kepada orang lain.
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan:
وَتَزَوَّدُوا
“Dan berbekallah.”
Ini menunjukkan bahwa tawakal tidak berarti meninggalkan sebab. Orang yang melakukan perjalanan harus menyiapkan bekal yang diperlukan.
Bekal Lahiriah dan Bekal Batiniah
Para ulama ketika menjelaskan kemampuan seseorang dalam melaksanakan ibadah haji menyebutkan dua perkara utama, yaitu az-zad dan ar-rahilah.
Az-zad berarti bekal. Dalam konteks perjalanan, seseorang membutuhkan bekal berupa makanan, minuman, pakaian, uang, dan berbagai kebutuhan lainnya.
Adapun ar-rahilah adalah kendaraan atau sarana yang digunakan untuk melakukan perjalanan.
Hal ini berkaitan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.”
Kriteria kemampuan pada dasarnya berkaitan dengan adanya bekal dan sarana perjalanan. Adapun keamanan, kesehatan, dan perkara lainnya merupakan penjabaran dari kemampuan tersebut.
Bekal lahiriah mencakup pakaian, makanan, minuman, uang, serta berbagai kebutuhan selama perjalanan. Kendaraan atau sarana transportasi juga termasuk bekal yang diperlukan agar seseorang dapat sampai ke Tanah Suci.
Namun Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan bahwa ada bekal yang jauh lebih penting:
فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ
“Sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.”
Ini adalah bekal batiniah. Bekal hati.
Kita harus memiliki ketakwaan ketika menjalankan ibadah yang agung ini. Jangan sampai seseorang melaksanakan ibadah haji tanpa takwa, sementara motivasinya hanya untuk mendapatkan tujuan duniawi.
Misalnya, seseorang berhaji hanya agar mendapatkan gelar “Haji” atau “Hajah”, kemudian merasa marah apabila tidak dipanggil dengan gelar tersebut.
Hal seperti ini masih ada di tengah masyarakat. Karena itu, bekal yang paling penting menurut Allah Azza wa Jalla adalah ketakwaan.
Allah kemudian berfirman:
وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
“Dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal.”
Ulul albab berasal dari kata lubb yang bermakna akal. Ulul albab berarti orang-orang yang memiliki akal dan pemahaman.
Allah mengajak kita untuk berpikir dan memahami perintah serta larangan-Nya.
Di awal ayat Allah menjelaskan waktu pelaksanaan haji, kemudian menyebutkan larangan-larangan dalam haji, memotivasi kita untuk melakukan kebaikan, memerintahkan membawa bekal, lalu menutupnya dengan perintah untuk bertakwa.
Ini menunjukkan bahwa takwa adalah menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Mencari Karunia Allah Ketika Melaksanakan Haji
Allah Azza wa Jalla berfirman dalam ayat ke-198:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ
“Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia dari Rabb kalian.”
Apa maksudnya?
Maksudnya adalah bahwa di sela-sela pelaksanaan ibadah haji dan umrah, seseorang diperbolehkan mencari karunia Allah, yaitu bekerja dan mencari rezeki yang halal.
Seseorang yang sedang berhaji boleh tetap mengurus bisnisnya. Ia dapat mengendalikan usahanya dari Tanah Suci, mengawasi pekerjanya, atau melakukan transaksi yang halal.
Bahkan jika seseorang membawa barang dagangan dari daerah asalnya untuk dijual di Tanah Suci, hal itu pada asalnya diperbolehkan.
Allah berfirman:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ
Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia dari Rabb kalian.
Hal ini juga berkaitan dengan perintah untuk membawa bekal. Jangan seseorang sengaja berangkat tanpa bekal lalu menjadikan dirinya beban bagi orang lain.
Namun apabila bekalnya habis dan ia perlu bekerja untuk mendapatkan penghasilan yang halal, hal itu diperbolehkan.
Tentu ada batasannya. Masjid bukan tempat untuk melakukan jual beli. Karena itu, apabila seseorang berada di masjid, ia tidak boleh menjadikan masjid sebagai tempat transaksi perdagangan atau promosi jual beli.
Adapun di tempat-tempat yang bukan masjid, seperti Arafah, Mina, dan Muzdalifah, seseorang diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan yang halal.
Ini merupakan bagian dari luasnya rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya.
Menggabungkan Niat Ibadah dan Niat Duniawi
Kemudian muncul pertanyaan tentang keikhlasan. Bagaimana jika seseorang melaksanakan ibadah sekaligus memiliki tujuan duniawi?
Pada asalnya, dua perkara tersebut berbeda. Seseorang boleh memiliki dua niat selama niat duniawi tersebut bukan perkara yang dilarang secara syariat. Yang jelas terlarang adalah ketika seseorang beribadah karena riya, sum’ah, mencari popularitas, atau tujuan duniawi yang menjadikan dunia sebagai motivasi utama dalam ibadah.
Misalnya seseorang berkata, “Saya berhaji karena Allah, tetapi saya juga ingin terkenal agar jabatan saya naik.” Jika motivasi ibadahnya adalah riya dan mencari popularitas, maka ini merupakan perkara yang terlarang.
Adapun apabila seseorang menggabungkan niat ibadah dengan tujuan duniawi yang pada asalnya mubah, para ulama membahasnya sebagai at-tasyriiku fin-niyyah, yaitu menggabungkan dua niat.
Misalnya seseorang berhaji dengan niat mendapatkan pahala dan pada saat yang sama ingin memperoleh keuntungan dari perdagangan yang halal. Pada asalnya hal tersebut diperbolehkan. Besarnya pahala berkaitan dengan kadar niat ibadahnya.
Contoh lainnya adalah seseorang melaksanakan shalat Dhuha dengan niat mendapatkan pahala sekaligus berharap Allah memenuhi hajatnya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadis qudsi:
“Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku empat rakaat di awal siang, niscaya Aku akan mencukupimu pada akhir siang.”
Seseorang boleh berharap agar Allah memenuhi kebutuhannya melalui ibadah tersebut. Hal itu tidak serta-merta menafikan keikhlasan.
Demikian pula Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barang siapa ingin dipanjangkan umurnya dan diluaskan rezekinya, hendaknya ia menyambung silaturahmi.”
Kemudian seseorang menyambung silaturahmi karena mengharapkan pahala dari Allah sekaligus mengharapkan apa yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya berupa kelapangan rezeki dan keberkahan umur.
Hal ini tidak mengurangi keikhlasan selama tujuan duniawi tersebut bukan tujuan yang dilarang.
Perbedaan dengan Syirik Niat
Lalu bagaimana dengan pembahasan syirkun-niyyah atau syirik dalam niat?
Perbedaannya dapat dilihat dari motivasi awal seseorang.
Syirik niat terjadi ketika seseorang melakukan amal akhirat dengan tujuan duniawi dan tidak memiliki tujuan akhirat dalam amal tersebut. Seluruh orientasinya adalah dunia.
Adapun at-tasyriiku fin-niyyah adalah ketika seseorang memiliki dua niat: niat beribadah kepada Allah dan niat mendapatkan manfaat duniawi yang pada asalnya mubah.
Misalnya seseorang berpuasa karena ingin mendapatkan pahala puasa sekaligus ingin memperoleh manfaat kesehatan.
Ini berbeda dengan seseorang yang beribadah semata-mata untuk tujuan duniawi.
Karena itu, perlu dibedakan antara syirik niat dengan menggabungkan niat.
Bertolak dari Arafah Menuju Muzdalifah
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ
“Apabila kalian bertolak dari Arafah, maka berzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram.”
Arafat adalah bentuk jamak dari Arafah.
Jamaah haji meninggalkan Arafah setelah matahari terbenam dan kemudian menuju Muzdalifah.
Muzdalifah disebut sebagai Masy’aril Haram. Adapun Arafah bukan bagian dari tanah haram. Karena itu, ketika jamaah haji meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah, mereka berpindah dari wilayah Arafah menuju wilayah tanah haram.
Di Muzdalifah, jamaah haji melaksanakan shalat Maghrib dan Isya dengan cara jamak dan qashar. Setelah itu mereka beristirahat dan tidur.
Allah berfirman:
فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ
“Maka berzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setelah melaksanakan shalat kemudian beristirahat. Pada pagi harinya beliau melaksanakan shalat Subuh, kemudian mendatangi tempat yang dikenal sebagai Masy’aril Haram. Di sana beliau menghadap kiblat, bertakbir, bertahlil, berdoa, dan memperbanyak zikir.
Pentingnya Memperbanyak Zikir
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ
“Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberikan petunjuk kepada kalian.”
Perintah untuk berzikir disebutkan dan ditegaskan kembali. Hal ini menunjukkan pentingnya zikir dalam setiap ibadah. Kualitas ibadah seseorang berkaitan dengan banyaknya zikir yang ia lakukan di dalamnya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang orang yang paling besar pahalanya dalam jihad. Beliau menjawab:
“Yang paling banyak berzikir kepada Allah.”
Beliau juga ditanya tentang orang yang shalat yang paling besar pahalanya. Jawabannya adalah orang yang paling banyak berzikir kepada Allah.
Demikian pula ketika ditanya tentang orang yang berpuasa yang paling besar pahalanya, jawabannya adalah orang yang paling banyak berzikir kepada Allah. Karena itu, ketika seseorang berpuasa, ia dianjurkan memperbanyak membaca Al-Qur’an dan berzikir.
Zikir memiliki keutamaan yang besar dan tidak membutuhkan modal materi. Setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbanyak zikir kepada Allah.
Mensyukuri Nikmat Hidayah
Allah berfirman:
كَمَا هَدَاكُمْ
“Sebagaimana Dia telah memberikan petunjuk kepada kalian.”
Hidayah merupakan nikmat yang sangat besar. Ketika Allah memberikan hidayah kepada kita, kita harus menjaganya dan bersyukur kepada-Nya.
Allah juga memberikan kemampuan materi sehingga seseorang mampu melaksanakan ibadah haji dan umrah. Nikmat tersebut pun harus disyukuri.
Allah berfirman:
وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
“Dan sesungguhnya kalian sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.”
Kapan seseorang dikatakan sesat?
Seseorang dikatakan sesat ketika ia tidak mengenal petunjuk. Allah berfirman:
“Maka tidak ada setelah kebenaran itu melainkan kesesatan.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga mendapatkan petunjuk dari Allah setelah sebelumnya berada dalam keadaan tidak mengetahui jalan wahyu. Allah berfirman dalam Surah Ad-Dhuha:
وَوَجَدَكَ ضَالًّا فَهَدَىٰ
“Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang tidak mengetahui jalan, lalu Dia memberikan petunjuk.”
Maka kita yang telah mendapatkan hidayah harus bersyukur kepada Allah.
Jangan sampai kita melupakan nikmat tersebut. Jagalah nikmat hidayah yang Allah berikan kepada kita, karena hidayah merupakan nikmat yang sangat besar.
Insya Allah Ta’ala, pada pertemuan berikutnya kita akan melanjutkan pembahasan tafsir Surah Al-Baqarah ayat ke-199 dan ayat-ayat setelahnya.

*****



